batasbidang tanah. Permasalahan yang dikaji adalah : (1) Rekonstruksi batas bidang tanah sebagai hasil dari mediasi dalam upaya penyelesaian sengketa batas di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. (2) Strategi yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang dalam meminimalisir sengketa
Bahwa Pemecahan, Pemisahan dan Penggabungan sebidang Tanah telah diatur lebih jelas di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PP No. 24/1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Permenag/ No. 3/1997. Menurut ketentuan Pasal 36 PP 24/1997 yang menyatakan Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Kantor Pertanahan. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 36 PP No. 24/1997, apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan. Yang dimaksud dengan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian Pasal 1 angka 12 PP No. 24/1997. PEMECAHAN SEBIDANG TANAH Pemecahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 48 PP No. 24/1997 dan Pasal 133 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 48 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan. Dalam pelaksanaan pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sepanjang mengenai tanah pertanian, wajib memperhatikan ketentuan mengenai batas minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 133 Permenag/ No. 3/1997 Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan; identitas pemohon; persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah baru dari pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pengukuran. Status hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan adalah sama dengan status bidang tanah semula, dan untuk pendaftarannya masing-masing diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertipikat asalnya. Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan sertipikat asal dicatat pada buku tanah dan sertipikat baru. Surat ukur, buku tanah dan sertipikat hak atas tanah semula dinyatakan tidak berlaku lagi dengan mencantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang-bidang tanah hasil pemecahan sempurna, yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. lihat buku tanah nomor … s/d…. ”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan. Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah pecahannya yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan surat ukur yang baru. Persyaratan Permohonan Pemecahan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertipikat asli. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan pemecahan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan Akibat Hukum Pemecahan Bidang Tanah adalah masing-masing bagian tanah merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. PEMISAHAN SEBIDANG TANAH Pemisahan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 49 PP No. 24/1997 dan Pasal 134 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 49 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dari satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipisahkan sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat sebagai satuan bidang tanah baru dan pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan sertifikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Terhadap pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 3 dan ayat 4. Pasal 134 Permenag/ No. 3/1997 Atas permintaan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan dari satu bidang tanah yang telah didaftar dapat dilakukan pemisahan sebagian atau beberapa bagian dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemisahan tersebut dilakukan dan melampirkan – sertipikat hak atas tanah induk; – identitas pemohon; – persetujuan tertulis pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani Hak Tanggungan. – surat kuasa tertulis apabila permohonan diajukan bukan oleh pemegang hak. Untuk mendapatkan satuan-satuan bidang tanah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pengukuran. Status hukum bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan adalah sama dengan status bidang tanah induknya, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Catatan mengenai adanya Hak Tanggungan dan beban lain yang ada pada buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah induk dicatat pada buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah yang dipisahkan. Dalam pendaftaran pemisahan bidang tanah surat ukur, buku tanah dan sertipikat yang lama tetap berlaku untuk bidang tanah semula setelah dikurangi bidang tanah yang dipisahkan dan pada nomor surat ukur dan nomor haknya ditambahkan kata “sisa” dengan tinta merah, sedangkan angka luas tanahnya dikurangi dengan luas bidang tanah yang dipisahkan. Dalam buku tanah dan sertipikat hak atas bidang tanah induk sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dicatat adanya pemisahan dimaksud pada kolom yang telah disediakan yang menyebutkan secara rinci masing-masing bidang yang dipisahkan. Pencatatan pemecahan bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang-bidang tanah yang dipisahkan yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan nomor surat ukurnya masing-masing. Persyaratan Permohonan Pemisahan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Sertipikat asli. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan. Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan pemecahan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Pemecahan/pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan Akibat Hukum Pemisahan Bidang Tanah Persamaan status hukum antara bidang atau bidang-bidang tanah yang dipisahkan dengan status bidang tanah induknya. Dalam hal pemisahan terhadap bidang tanah yang luas, yang diambil sebagian tanahnya dan menjadi satuan bidang tanah baru, bidang tanah induknya masih ada dan tidak berubah identitasnya, kecuali mengenai luas dan batasnya. PENGABUNGAN SEBIDANG TANAH Penggabungan bidang tanah secara rinci diatur dalam Pasal 50 PP No. 24/1997 dan Pasal 135 Permenag/ No. 3/1997. Pasal 50 PP No. 24/1997 Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk satuan bidang yang baru tersebut dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat masing-masing. Terhadap penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat 3. Pasal 135 Permenag/ No. 3/1997 Jika dua bidang tanah hak atau lebih yang telah terdaftar dengan status dan pemegang hak yang sama dan letaknya berbatasan akan digabungkan, maka permohonan penggabungan disampaikan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pengga-bungan tersebut dilakukan dan melampirkan sertipikat-sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung; identitas pemohon. Penggabungan bidang-bidang tanah hanya dapat dilakukan apabila tidak ada catatan mengenai beban Hak Tanggungan atau beban lainnya pada hak atas bidang-bidang tanah yang akan digabung. Status hukum bidang hasil penggabungan adalah sama dengan status bidang-bidang tanah yang digabung, dan untuk pendaftarannya diberi nomor hak dan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Pendaftaran penggabungan bidang-bidnag tanah dilakukan dengan menyatakan tidak berlaku lagi surat ukur, buku tanah, dan sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dan mem-buatkan surat ukur, buku tanah dan sertipikat baru untuk bidang tanah hasil penggabungan. Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat 4 pada masing-masing surat ukur, buku tanah dan sertipikat hak atas bidang-bidang tanah yang digabung dicantumkan catatan dengan kalimat sebagai berikut “Tidak berlaku lagi karena haknya sudah dibukukan sebagai hak atas bidang tanah hasil penggabungan dengan tanah Hak ….. Nomor …../…… , yaitu Hak ……. Nomor … s/d ….. lihat surat ukur/buku tanah nomor … .. ”, yang dibubuhi tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk berikut cap dinas Kantor Pertanahan. Pencatatan penggabungan bidang-bidang tanah tersebut dikerjakan juga dalam daftardaftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar bidang-bidang tanah asal diganti dengan gambar bidang tanah hasil penggabungan yang diberi nomor hak atas tanah dan surat ukur bidang tanah hasil penggabungan. Penggabungan bidang bidang tanah yang berbeda jangka waktu berakhirnya hak dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak dengan menyesuaikan jangka waktu berakhirnya hak dengan jangka waktu yang terpendek atau yang terpanjang melalui pelepasan hak untuk jangka waktu yang berlebih atau perolehan hak untuk jangka waktu yang kurang. Kepala Kantor Pertanahan diberi kewenangan untuk memberikan penetapan yang diperlukan untuk penyesuaian jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dengan memberikan catatan seperlunya dalam buku tanah dan sertipikat serta daftar umum lainnya. Persyaratan Permohonan Penggabungan sebidang tanah di Badan Pertanahan Nasional Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup Surat Kuasa apabila dikuasakan Fotocopy identitas pemohon KTP, KK dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Sertipikat asli Keterangan Formulir permohonan memuat Identitas diri Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon Pernyataan tanah tidak sengketa Pernyataan tanah dikuasai secara fisik Alasan penggabungan Jangka waktu 15 lima belas hari untuk pemecahan/pemisahan sampai dengan 5 bidang Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan Diperlukan pengukuran apabila Sertipikat belum dilampiri gambar situasi Terjadi perubahan tanda batas Akibat hukum dari penggabungan bidang tanah adalah persamaan status hukum bidang tanah hasil penggabungan dengan status bidang-bidang tanah yang digabung.
REPUBLIKACO.ID, PADANG PARIAMAN--Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi, Senin (25/7/2022) sore, memimpin rapat koordinasi perkembangan pembangunan jalan Tol Padang - Pekanbaru, khususnya terkait lambatnya pembebasan 571 bidang lahan yang belum tuntas di ruas Padang - Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman.
Pertanyaan Selamat pagi.. Saya mau tanya soal pemisahan/pemecahan tanah Apakah ada batas maksimal pemecahan tanah atas nama pribadi? Benarkah pemecahan atas nama pribadi hanya dibolehkan hanya 5 bidang? Adakah aturan hukumnya? Saya berdomisili di kabupaten banyumas jateng. Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya, salam.. Jawaban Terima kasih atas surel Anda. Menindaklanjuti atas surel sebelumnya, adapun dapat kami jelaskan sebagai berikut Sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 Lampiran II, pemecahan bidang tanah perseorangan lebih dari 5 bidang hanya dapat dilakukan untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya disesuaikan. Sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat batasan bidang tanah atas pemecahan tanah. Lebih lanjut dalam mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah perseorangan, pemohon mempersiapkan dokumen sebagai berikut identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan alasan pemecahan. Adapun, dapat kami informasikan sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, bahwa dalam mengajukan pmohonan hak atas tanah berupa hak milik diperlukan pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan hak milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 lima bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari lima ribu m2. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih. xnX3oXS. 345 224 242 274 443 78 7 290 317